Sabtu, 16 April 2011

prinsip pokok demokrasi

Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
Bila kita berbicara mengenai prinsip, pasti kita sebagai manusia teringat akan prinsip yang ada pada diri kita. Coba Anda renungkan sejenak, ingat prinsip hidup Anda sebagai manusia! Contoh Anda mengatakan “Saya Lelaki” (bila Anda seorang lelaki) begitu pula sebaliknya “Saya Wanita” (bila Anda seorang Wanita), mungkin juga Anda mengatakan karena “Saya orang yang beriman, bertakwa, jujur, patuh, warga negara Indonesia, dan lain sebagainya”… Bahwa dari kata-kata Anda itu, itulah contoh prinsip yang Anda miliki sebagai manusia.
Apa itu prinsip? Prinsip artinya kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya.
Jadi Demokrasi Pancasila prinsip pokoknya adalah sebagai berikut:
  1. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
    1. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
    2. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
    3. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
  2. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
  3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
  4. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,
  5. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi “Untuk menyalurkan aspirasi rakyat”,
  6. Pelaksanaan Pemilihan Umum;
  7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
  8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
  9. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
  10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
b.Fungsi Demokrasi Pancasila
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah:
1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
    Contohnya:
    a. ikut mensukseskan Pemilu;
    b. ikut mensukseskan Pembangunan;
    c. ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
2. Menjamin tetap tegaknya negara RI,
3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,
    Contohnya:
    a. Presiden adalah Mandataris MPR,
    b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
Nah dari penjelasan di atas, apa yang pernah Anda lakukan dalam mengamalkan fungsi Demokrasi Pancasila? Cobalah Anda renungkan. Saya yakin pasti Anda pernah mengamalkan, walaupun Anda merasakan belum berbuat apa-apa.
Baiklah … selanjutnya perhatikan uraian berikut ini mengenai “Tujuan Demokrasi Pancasila”.
c.Tujuan Demokrasi Pancasila
Tujuan Demokrasi Pancasila adalah untuk menetapkan bagaimana bangsa Indonesia mengatur hidup dan sikap berdemokrasi seharusnya.
Apakah Anda tahu bagaimana bangsa Indonesia mengatur hidup dan sikap berdemokrasi? tentunya Anda tahu bukan? Nah untuk menambah wawasan Anda coba ingat pada waktu Pemilihan Pengurus RT (Rukun Tetangga) atau RW (Rukun Warga). Apa pendapat Anda? Tentu Anda mengatakan Pemilihan Pengurus RT atau RW dilakukan dengan cara musyawarah bukan? Atau melalui voting?

Pendapat Anda memang benar, contoh lainnya antara lain:
 
1. membuat Undang-undang;
2. mengatur atau membuat pedoman tata cara musyawarah;
3. syarat-syarat menjadi anggota Parpol, memilih Parpol;
4. melaksanakan Pemilihan Umum;
5. pemilihan Presiden dan lain sebagainya.
Selanjutnya perhatikanlah uraian tentang sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila.

d.
Sistem Pemerintahan Demokrasi PancasilaSistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
1)
Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
2)
Indonesia menganut sistem konstitusional 
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.
3)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
a. menetapkan UUD;
b. menetapkan GBHN; dan
c. memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden

Wewenang MPR, yaitu:
  1. membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden;
  2. meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN;
  3. melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden;
  4. mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
  5. mengubah undang-undang.
4)
Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
5)
Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
a. Hak tanya/bertanya kepada pemerintah;
b. Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah;
c. Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah;
d. Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal;
e. Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
6)
Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
7)
kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar