Kamis, 24 Maret 2011

pasal-pasal dalam hak dan kewajiban warga negara

ENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Hak asasi manusia adalah sesuatu yang diberikan oleh Tuhan dari sejak lahir. Hak merupakan sesuatu yang layak di terima oleh setiap manusia. Seperti mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak memeluk agama, dan hak untuk mendapat pengajaran. Hak selalu beriringan dengan kewajiban-kewajiban, ini merupakan sesuatu yang harus kita lakukan bagi bangsa, negara, dan kehidupan sosial.
Pemahaman hak dan kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26,
27, 28, dan 30, yaitu sebagai berikut.
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang- undangsebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Hak dan kewajiban ini adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi
sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sudah sanga

siapakah warga negara itu??

Marilah kita pahami lebih dalam tentang siapa yang disebut warga negara Indonesia. Pasal 4 dan 5 UU.RI No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan bahwa warga negara adalah :
a.       Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangundangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f.       Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atan belum kawin;
i.        Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j.        Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k.      Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l.        Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m.    Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
n.      Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
o.      Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sahsebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

hak dan kewajiban warga negara

1.   Pendahuluan
Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama seperti negara lain, yaitu ikut serta dalam memelihara dan menjaga perdamaian dunia. Dalam UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negaara terhadap negaranya. Negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika, moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
2.   Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Kewajiban adalah  sesuatu yang harus dilakukan, dimana arti dari wajib sendiri adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

3.   Hak-Hak Warga Negara
Hak-hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 terdapat pada pasal 26 sampai dengan 31, yaitu :
-        Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
-        Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
-        Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
-        Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
-        Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
-        Hak untuk hidup (pasal 28 A)
-        Hak untuk membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
-        Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
-        Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
-        Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
-        Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 D ayat 1)
-        Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
-        Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
-        Hak atas status kewarganegaraaan (pasal 28 D ayat 4)
-        Hak atas kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
-        Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
-        Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
-        Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
-        Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
-        Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
-        Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
-        Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
-        Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
-        Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
-        Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
-        Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
-        Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku (pasal 28 I ayat 1)
-        Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
-        Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
-        Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28 )
-        Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
-        Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
-        Hak mendapat pendidikan (pasal 31)
4.   Kewajiban Warga Negara
Selain hak, warga negara juga mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan. Bila kewajiban ini tidak dilaksanakan, maka akan berhadapan atau ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Kewajiban warga negara antara lain :
-        Melaksanakan aturan hukum
-        Menghargai hak orang lain
-        Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya
-        Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugasnya
-        Melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal, dan pemerintah nasional
-        Membayar pajak
-        Menjadi saksi di pengadilan
-        Bersedia mengikuti wajib militer
5.   Tanggung Jawab dan Peran Warga Negara
Selain mempunyai hak dan kewajiban, warga negara juga mempunyai tanggung jawab dan peran terhadap negaranya. Sebagai warga negara yang baik, tanggung jawab dan peran ini harus dilaksanakan demi terciptanya negara yang aman, tenteram, dan sejahtera. Karena apa pun yang warga negara lakukan terhadap negaranya, akan berdampak pada warga negaranya sendiri.
Adapun tanggung jawab warga negara, yaitu :
-        Mewujudkan kepentingan nasional
-        Ikut terlibat dalam memecahkan masalah nasional
-        Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
-        Memelihara dan memperbaiki demokrasi
Peran warga negara antara lain :
-        Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga-lembaga negara
-        Menjunjung tinggi hukum dan pmerintahan
-        Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional
-        Mengembangkan IPTEK yang dilandasi dengan IMTAQ
-        Menciptakan kerukunan antar umat beragama
-        Dll.
6.   Pembahasan Tentang Pasal 26
Dari sekian banyak pasal, penyusun ingin memperdalam pasal 26, yaitu berkaitan dengan kewarganegaraan. Di pasal ini, terdapat aturan mengenai status kewarganegaraan seseorang. dan bagaimana seseorang bisa disebut sebagai warga negara Indonesia.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Pasal 26 ayat 1 berbunyi, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat dua, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Selain diatur dalam pasal 26, Kewarganegaraan Republik Indonesia juga diatur dalam UU no. 12 tahun 2006. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
-        Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
-        Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
-        Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
-        Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
-        Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
-        Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
-        Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
-        Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
-        Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
-        Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
-        Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
-        Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu juga, diakui pula sebagai WNI bagi :
-        Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
-        Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
-        Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
-        Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
-        Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
-        Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.