Perbankan syariah dalam dunia internasional dikenal sebagai Islamic
Banking atau disebut juga Interest Free Banking. Peristilahan dengan
menggunakan kata Islamic tidak dapat dilepaskan dari asal mula sistem
perbankan syariah itu sendiri. Bank syariah pada awalnya dikembangkan
sebagai suatu respon dari kelompok ekonom dan praktisi perbankan muslim
yang berupaya mengakomodasi desakan dari berbagai pihak yang
menginginkan agara tersedia jasa transaksi keuangan yang dilaksanakan
sejalan dengan nilai morla dan prinsip-prinsip syariah islam. Utamanya
adalah berkaian dengan pelanggaran praktek kegiatan maisir (spekulasi),
Gharar (ketidakjelasan) dan riba.
Sehubungan dengan hal tersebut
pengertian Bank Syariah menurut Muhamad dalam bukunya yang berjudul
Manajemen Perbankan Syariah menyatakan bahwa :
“Bank Islam atau
selanjutnya disebut bank syariah, beroperasi dengan tidak mengandalkan
pada bunga. Bank islam atau biasa disebut dengan bank tanpa bunga adalah
lembaga keuangan perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan
berlandaskan pada Al –Quran dan Hadist Nabi Muhammad SAW”
(2002;13)
Sedangkan
pengertian Bank Syariah menurut M. Syafi’i Antonio dan Karnaen
Perwataatmadja dalam bukunya Manajemen Bank Syariah menyatakan bahwa :
“Bank
yang beroperasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam,
khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam, yaitu
menjauhi praktik-praktik yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba
untuk diisi dengan kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan
pembiayaan perdagangan”.
(2001:31)
Dari berbagai pengertian bank
Islam yang telah dikemukakan diatas, dapat disimpulkan bahwa yang
dimaksud dengan bank Islam atau bank syariah adalah badan Islam yang
fungsinya sebagai penghimpun dana dari masyarakat dan penyalur dana
kepada masyarakat, yang sistem dan mekanisme kegiatan usahanya
berdasarkan hukum Islam. Sebagaimana yang diatur didalam Al-quran dan
Al-hadist bank Islam diperkenankan untuk mengeluarkan produk, jasa dan
kegiatan usaha perbankan yang baru, dimana sebelumnya ada atau tidak
dikenal pada zaman Rasulullah. Asalkan hal itu tidak bertentangan atau
selaras dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al-quran dan
Al-hadist. Pada bank Islam umumnya dibentuk suatu lembaga pengawas yang
bertugas dan memiliki kewenangan untuk memastikan kesesuian antara
produk, jasa dan kegiatan usaha bank Islam tersebut. Agar tidak
berlawanan dengan Al-quran dan Al-hadist. Lembaga pengawas inilah yang
akan memberikan fatwa kepada bank yang bersangkutan.
2.2.2 Peranan Bank Syariah
Bank
syariah yang didasarkan atas pondasi ajaran moral Islam mempunyai
peranan yang lebih luas dibanding bank konvensional. Semua peranan bank
konvensional dapat diperankan oleh bank syariah, sebaliknya tidak semua
peranan bank syariah ada dalam bank konvensional.
Peranan suatu bank
tidak dapat dipisahkan dengan fungsi dan kedudukannya. Diantara peranan
bank Islam menurut Muhammad dalam bukunya yang berjudul Manajemen
Perbankan Syariah adalah :
“Peran Bank Islam terdiri dari :
1. Memurnikan operasional perbankan syariah sehingga dapat lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat.
2. Meningkatkan kesadaran syariah umat Islam sehingga dapat memperluas segmen dan pangsa pasar perbankan syariah.
3.
Menjalin kerja sama dengan para ulama karena bagaimanapun peran ulama,
khususnya di Indonesia sangat dominan bagi kehidupan Islam.”
(2005:15)
Adanya
bank Islam diharapkan dapat meberikan sumbangan terhadap pertumbuhan
ekonomi masyarakat melalui pembiayaan-pembiayaan yang dikeluarkan oleh
bank Islam. Melalui pembiayaan ini bank Islam dapat menjadi mitra dengan
nasabah, sehingga hubungan bank Islam dengan nasabah tidak lagi sebagai
kreditur dan debitur tetapi menjadi hubungan kemitraan.
2.2.3 Prinsip-Prinsip Dasar Operasional Bank Syariah.
Menurut
M. Syafi’I Antonio dalam bukunya yang berjudul Bank Syariah : Dari
Teori Ke Praktek, prinsip operasional bank syariah meliputi :
“ 1. Prinsip titipan atau simpanan (Depository/al-wadiah)
2. Bagi hasil (Profit Sharing)
3. Jual beli (Sale and Purchase)
4. Sewa (Operating lease and financing lease)
5. Jasa (Fee-based services).”
(2001 : 83)
Penjelasan dari kutipan diatas adalah :
1. Prinsip titipan atau simpanan (Depository/Al-wadiah)
Adalah
akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai uang atau
barang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga
keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang tersebut.
Berdasarkan jenisnya wadiah terdiri dari :
a. Wadiah Yad Amanah
b. Wadiah Yad Damanah.
2. Prinsip Bagi Hasil (Profit Sharing).
Adalah
suatu prinsip penetaan imbalan yang diberikan kepada masyarakat
sehubungan dengan penggunaan atau pemanfaatan dana masyarakat yang
dipercayakan kepada bank. Besarnya imbalan yang diberikan berdasarkan
kesepakatan bersama dalam perjanjian tertulis antara bank dan
nasabahnya. Berdasarkan jenisnya prinsip bagi hasil terdiri dari :
a. Al-musyarakah.
b. Al-mudharabah.
c. Al-muzaraah.
d. Al-musaqah.
3. Prinsip jual beli (Sale and Purchase).
Adalah
suatu prinsip penetapan imbalan yang akan diterima bank sehubungan
dengan penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan, baik
untuk keperluan investasi maupun modal kerja, juga termasuk kegiatan
usaha jual beli, dimana dilakukan pada waktu bersamaan baik antara
penjual dengan bank maupun dengan nasabah sebagai pembeli, sehingga bank
tidak memiliki persediaan barang yang dibiayainya. Berdasarkan jenisnya
prinsip jual beli terdiri dari :
a. Al-murabahah.
b. Al-salam.
c. Al-isthisna.
4. Prinsip sewa (Operation Lease and Finacial Lease).
Prinsip ini secara garis besar terbagi dua jenis yaitu sebagai berikut :
a.
Al-Ijarah : Akad pemindahan hak guna atas barang atau jas, melalui
pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas
barang itu sendiri.
b. Ijarah wa iqtina : Akad sewa-menyewa barang
antara bank (muaajir) dengan penyewa (mustajir) yang diikuti janji bahwa
pada saat yang ditentukan kepemilikan barang sewaan akan berpindah
kepada mustajir.
5. Prinsip jasa (Fee Based Servises).
Adalah suatu prinsip penetapan imbalan sehubungan dengan kegiatan usaha lain bank syariah yang lazim dilakukan terdiri dari :
a. Al-kafalah
b. Al-hiwalah
c. Al-wakalh
d. Ar-rahn
e. Al-qordul Al-hasan
f. Sharf
g. Ujr
2.2.4 Produk Operasional Bank Syariah
Pada
sistem operasi bank syariah, pemilik dana menanamkan uangnya di bank
tidak dengan motif mendapatkan bunga, tetapi dalam rangka mendapatkan
keuntungan bagi hasil. Dana nasabah tersebut kemudian disalurkan kepada
mereka yang membutuhkan dengan perjanjian pembagian keuntungan sesuai
dengan kesepakatan.
Menurut Muhammad dalam buku Manajemen Perbankan
Syariah pengembangan produk bank syariah dikelompokan menjadi tiga
kelompok, yaitu :
“ 1. Produk Penghimpunan Dana
2. Produk Penyaluran Dana
3. Produk Jasa.”
(2005:93)
Penjelasan dari kutipan diatas adalah :
1. Produk Penghimpunan Dana
Bank syariah dalam penghimpunan dana dari masyarakat menggunakan dua pendekatan yaitu :
1. Titipan (Al-wadiah atau simpanan)
Dalam
tradisi fiqih islam, prinsip titipan atau simpanan dikenal dengan
prinsip al wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak
kepada pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga
dan dikembalikan kapan saja sipenitip menghendaki. Secara umum terdapat 2
(dua) jeni al wadiah :
a. Wadiah yad al amanah, yaitu penerima
titipan tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang
dititipkan. Pihak penerima titipan dapat membebankan biaya kepada
penitip sebagai biaya penitipan.
b. Wadiah yad adh-dhamanah, yaitu
penerima titipan boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang
yang dititipkan. Pihak bank sebagai penerima titipan akan mendapatkan
hasil dari penggunaan dana. Bank dapat memberikan insentif kepada
penitip dalam bentuk bonus.
2. Investasi (mudharabah atau trust investment)
Mudharabah
adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama
(shahibul mal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya
menjadi pengelola. Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang
dituangkan dalam kontrak. Berdasarkan kewenangan prinsip mudharabah
dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu :
a. Mudharabah mutlaqah
Penerapan
mudharabah muqayadah dapat berupa tabungan dan deposito sehingga
terdapat dua jenis penghimpunan dana yaitu:tabungan mudharabah dan
deposito mudharabah. Berdasarkan prinsip ini tidak ada pembatasan bagi
bank dalam menggunakan dana yang dihimpun.
b. Mudharabah muqayadah on balance sheet
Jenis
mudharabah ini merupakan simpanan khusus (restricted investment) dimana
pemilik dana dapat menetapkan syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh
bank.
c. Jenis mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah
langsung kepada pelaksana usahanya, dimana bank bertindak sebagai
perantara yang mempertemukan antara pemilik dana dan pelaksana usaha.
Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi
oleh bank dalam mencari kegiatan usaha yang akan dibiayai dalam
pelaksanaan usahanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar