Selasa, 22 Februari 2011

pendapat Komnas HAM Adopsi Keputusan KPP HAM Papua – Soal Penyelidikan Kasus 7 Desember Abepura


Jayapura, PAPUA POST.-
Rapat pleno Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta diputuskan, mengadopsi keputusan kongklusi dan merekomendasi hasil penyelidikan KPP HAM Papua, soal kasus 7 Desember Abepura tahun lalu. Menurut KPP HAM Papua bahwa dalam peristiwa Abepura itu telah terjadi pelanggaran HAM berat. Namun pada rapat pleno Komnas HAM, Selasa (15/5) kemarin, ada beberapa anggota yang berpendapat bahwa peristiwa Abepura itu hanya terjadi pelanggaran HAM biasa, dan bukan pelanggaran HAM berat. Pasalnya, syarat untuk dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat, yakni bersifat meluas dan sistematis, menurut beberapa anggota Komnas HAM itu, tidak dapat dibuktikan.
Kini, ada dua pendapat yang berbeda soal peristiwa Abepura itu. Disatu sisi KPP HAM Papua berpendapat telah terjadi pelanggaran HAM berat, namun beberapa anggota Komnas HAM berpendapat hanya terjadi pelanggaran HAM biasa. Dan untuk tindakan selanjutnya, kedua pendapat itu akan sama-sama diajukan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Dimana, pihak Kejagung untuk selanjutnya akan melakukan penyidikan terhadap pendapat-pendapat yang berhubungan dengan penyelidikan soal peristiwa Abepura itu. 
Seperti dikatakan Ketua KPP HAM Papua, Dr. Albert Hasibuan saat dihubungi semalam, jika hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung adalah sama dengan apa yang dihasilkan KPP HAM Papua, maka pengadilan HAM tentunya akan digelar. Namun, jika yang terjadi adalah sebaliknya, hasil penyidikan Kejagung sama dengan pendapat beberapa anggota Komnas HAM, maka yang bisa dilakukan adalah pengadilan koneksitas. Bahwa peristiwa Abepura itu dianggap sebagai pelanggaran HAM biasa dan untuk menyelesaikannya melalui pengadilan koneksitas. 
”Kami sudah berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan penyelidikan sehubungan dengan peristiwa Abepura itu,” kata Ketua KPP HAM Papua, Albert Hasibuan. ”Jika hasil penyidikan Kejagung sama dengan pendapat beberapa anggota Komnas HAM itu berarti laporan KPP HAM Papua tidak beguna lagi bagi Kejagung,” tambahnya. Dikatakan oleh Albert Hasibuan bahwa pihaknya telah berupaya untuk meyakinkan Komnas HAM soal peristiwa Abepura. ”Bukan saja sekali kami berusaha meyakinkan, tetapi Selasa (8/5) dan hari Selasa (15/5) kemarin kami pun telah berusaha meyakinkan Komnas HAM. Bahwa peristiwa Abepura itu terdapat pelanggaran HAM berat,” ujar Albert Hasibuan. 
Disinggung pertemuannya dengan Kejagung untuk menindaklanjuti hasil rapat pleno Komnas Ham itu, Albert mengatakan, belum ada jadwal pasti. Hanya saja, lanjut Albert Hasibuan, pertemuan dengan pihak Kejagung akan dilaksanakan dalam waktu dekat. ”Belum ada jadwal pasti kapan kita menemui pihak Kejagung.” 
Menurut saya, setelah pertemuan dengan Kejagung itu, dan hasil rapat pleno Komnas HAM telah disampaikan, maka untuk proses selanjutnya adalah murni kewenangan dari pihak Kejaksaan Agung. Terhadap hasil rapat pleno Komnas HAM itu, pihak Kejagung akan menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan. ”Dalam penyidikan itu, semunya adalah kewenangan dari Kejagung. Soal hasilnya bagaimana, apakah bisa digelar pengadilan HAM atau hanya pengadilan koneksitas maupun kemungkinan yang lainnya, kita tunggu keputusan Kejagung,” kata Albert Hasibuan mengakhiri.

HUMAN RIGHT

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).



Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
  1. Kejahatan genosida;
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
  1. Membunuh anggota kelompok;
  2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
  3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
  4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
  5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
  1. pembunuhan;
  2. pemusnahan;
  3. perbudakan;
  4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
  5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
  6. penyiksaan;
  7. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
  8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
  9. penghilangan orang secara paksa; atau
  10. kejahatan apartheid.
(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)